Kita memiliki pasangan masing-masing, mula-mula berjauhan, kemudian bergerak saling mendekat, lalu ada yang dipersatukan dalam jarak dan waktu, namun ada yang berhenti dalam jarak yang tak terlalu jauh tapi tak bertemu atau bahkan ada yang makin menjauh. Bahkan jodoh kita sebenarnya sudah ada di depan mata, tapi karena amalan yang buruk sehingga kita tak segera dipersatukan. Allah senantiasa memberi pasangan hidup bagi setiap orang, namun tidak semua orang mudah menemukan belahan jiwanya, ada yang cepat ada yang lambat Bagi yang dilambatkan, ini menjadi latihan kesabaran, jika mampu menghadapinya dan berserah diri kepada Allah maka akan dimudahkan bertemu jodohnya. Di dalam Islam ada tips menjemput jodoh.
1. Berdoa memohon kepada Allah untuk dimudahkan menjemput jodoh kita. Sebagaimana Firman Allah. “Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadaKu tentang AKU, maka (jawablah), bahwa AKU sangat dekat, AKU mengabulkan permohonan orang yang memohon kepadaKU, …” (Qs. 2:186) “Qadha (ketentuan Allah) takkan tertolak kecuali dengan doa …” (HR Tirmizi)
2. Beramal shaleh, berbakti kepada orang tua, perbanyak shodaqoh, menolong orang dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan ketaqwaan menjadi lebih baik agar Allah memberikan pasangan yang memiliki kualitas yang juga sama tingkat kebaikannya. “Dan perempuan baik adalah untuk laki-laki baik dan laki-laki baik adalah untuk perempuan baik pula” (QS. an-Nur : 26).
3. Berharap jodoh yang ideal boleh saja namun sadarilah tidak ada manusia yang sempurna, setiap orang punya kekurangan. Jadikanlah kita sebagai kriteria yang ideal. Jika kita mengharapkan jodoh yang baik maka jadilah orang yang baik, karena hati yang baik akan bertemu dan bersinergi dengan hati yang baik. Hati yang buruk akan berhimpun dengan hati yang buruk pula.
keyword: cara bertemu jodoh dalam islam, an nur 26, kisah nyata sehabis melewati cobaan, kisah jodoh yg tak disangka, ketemu jodoh di masjid, jodoh tak disangka, Jodoh dlm islam, doa ketemu pagi islami, Doa bertemu jodoh, contoh kultum panjang tentang kesabaran, tips untuk bertemu jodoh
Showing posts with label Islam. Show all posts
1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?
Jawab :
Kami jawab dengan meminta pertolongan dari Allah Al-’Alim Al-Hakim sebagai berikut :
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam :
Satu : Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Dua : Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini Wal ‘iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini.
Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah nya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala : “Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).
Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala :
“Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya”. (QS. Al-Baqarah : 235).
Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini : “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya”. Kemudian beliau berkata : “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah”. (Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156.)
Adapun perempuan hamil karena zina, kami melihat perlu dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi diseputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari Allah Al-’Alim Al-Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut :
Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para ‘ulama.
Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.
Syarat yang pertama : Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.
Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama :
Satu : Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.
Dua : Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.
Tarjih
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 :
“Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan”. Tarjih diatas berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla :
“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin”. (QS. An-Nur : 3).
Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata : “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wassallam lalu saya berkata : “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq ?”.Martsad berkata : “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik”. Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : “Jangan kamu nikahi dia”. (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).
Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya”. (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)
Adapun para ‘ulama yang mengatakan bahwa kalimat ‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang mengatakan ayat ini mansukh (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan 6/71-84 dan lihat Zadul Ma’ad 5/114-115. Dan lihat permasalahan di atas dalam : Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alamil Kutub), dan Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.
Catatan :
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.
Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata : “Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur’an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina ?”.
Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat :
1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber’azam (bertekad) dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahariterbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.
Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A’lam.
Syarat Kedua : Telah lepas ‘iddah.
Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat :
Pertama : Wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua : Tidak wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaannantara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh nber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.
Tarjih
Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos :
“Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali”. (HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187).
2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda :
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain”. (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137).
3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :
“Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda : “Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?”. (Para sahabat) menjawab : “Benar”. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya”.
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina”.
Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam.
Catatan :
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza Wa Jalla :
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).
Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat : tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.
Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur’an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu :
“Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid)”. (QS. Al-Baqarah : 228).
Keajaiban doa itu begitu nyata bagi beliau, mampu menghilangkan penyakit yang diderita. itulah yang dituturkan oleh seorang bapak semasa sehat dirinya lupa namun disaat sakit telah membuatnya lebih bersabar karena dirinya yakin itu adalah wujud kasih sayang Allah pada dirinya. Awalnya ia mengetahui bahwa dirinya menderita ‘Verkalking’, yakni sakit disebabkan pengapuran pada persendian kaki sehingga kalau digerakkan kakinya terasa sangat sakit menyiksa. Menurut dokter ahli tulang tempat dimana ia berobat mengatakan jalan satu-satunya untuk menyembuhkan sakit adalah dengan operasi. Beliau tidak malah langsung melaksanakan saran dokter namun malah bersama anak dan istrinya malah bershodaqoh untuk Rumah Amalia. Keyakinannya bahwa ‘Obatilah orang-orang sakit dengan shodaqoh dan bentengilah harta kalian dengan zakat dan tolaklah bala’ dengan doa’ ‘itulah satu-satunya cara kami memohon pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar diberikan kesembuhan.’ begitu tuturnya.
Entahlah, apa yang sesungguhnya terjadi, begitu bangun untuk menunaikan sholat subuh, beliau tidak lagi merasakan sakit pada persendian kakinya. begitu siangnya pak haji segera mendatangi dokter langgananannya untuk memeriksakan kesehatan kakinya. Setelah dipoto, ternyata pengapuran pada sendi kakinya telah hilang. Dokternya bertanya, apakah dia telah menjalani operasi?’ Ia menjawab, ‘saya tak pernah operasi, hanya meminta kepada Allah agar disembuhkan. Sang dokter itu mengakui bahwa kalau Allah Subhanahu Wa Ta’ala berkehendak, semua pasti terjadi.’ Dari berbagai peristiwa yang telah beliau alami, perubahan sifat yang dulunya pemarah sekarang menjadi lebih sabar dan penyayang terhadap keluarganya. Sholat yang dulu tidak pernah dikerjakan, sekarang lebih tertib tepat waktu. Zakat shodaqoh lebih giat dilakukannya. Perubahan sikapnya semakin dirasakan oleh keluarganya sejak sakitnya parah. Begitu luar biasanya Allah memberikan pelajaran kemudian juga menyembuhkan pada persendian yang dideritanya namun juga sekaligus menyembuhkan penyakit hatinya.
‘Obatilah orang yang sakit dengan shodaqoh, bentengilah harta kalian dengan zakat dan tolaklah bencana dengan berdoa (HR. Baihaqi).
Kita memiliki pasangan masing-masing, mula-mula berjauhan, kemudian bergerak saling mendekat, lalu ada yang dipersatukan dalam jarak dan waktu, namun ada yang berhenti dalam jarak yang tak terlalu jauh tapi tak bertemu atau bahkan ada yang makin menjauh. Bahkan jodoh kita sebenarnya sudah ada di depan mata, tapi karena amalan yang buruk sehingga kita tak segera dipersatukan. Allah senantiasa memberi pasangan hidup bagi setiap orang, namun tidak semua orang mudah menemukan belahan jiwanya, ada yang cepat ada yang lambat Bagi yang dilambatkan, ini menjadi latihan kesabaran, jika mampu menghadapinya dan berserah diri kepada Allah maka akan dimudahkan bertemu jodohnya. Di dalam Islam ada tips menjemput jodoh.
1. Berdoa memohon kepada Allah untuk dimudahkan menjemput jodoh kita. Sebagaimana Firman Allah. “Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadaKu tentang AKU, maka (jawablah), bahwa AKU sangat dekat, AKU mengabulkan permohonan orang yang memohon kepadaKU, …” (Qs. 2:186) “Qadha (ketentuan Allah) takkan tertolak kecuali dengan doa …” (HR Tirmizi)
2. Beramal shaleh, berbakti kepada orang tua, perbanyak shodaqoh, menolong orang dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan ketaqwaan menjadi lebih baik agar Allah memberikan pasangan yang memiliki kualitas yang juga sama tingkat kebaikannya. “Dan perempuan baik adalah untuk laki-laki baik dan laki-laki baik adalah untuk perempuan baik pula” (QS. an-Nur : 26).
3. Berharap jodoh yang ideal boleh saja namun sadarilah tidak ada manusia yang sempurna, setiap orang punya kekurangan. Jadikanlah kita sebagai kriteria yang ideal. Jika kita mengharapkan jodoh yang baik maka jadilah orang yang baik, karena hati yang baik akan bertemu dan bersinergi dengan hati yang baik. Hati yang buruk akan berhimpun dengan hati yang buruk pula.
keyword: cara bertemu jodoh dalam islam, an nur 26, kisah nyata sehabis melewati cobaan, kisah jodoh yg tak disangka, ketemu jodoh di masjid, jodoh tak disangka, Jodoh dlm islam, doa ketemu pagi islami, Doa bertemu jodoh, contoh kultum panjang tentang kesabaran, tips untuk bertemu jodoh
Disaat dalam kesendirian dan kesepian begitu berat beban hidup ini ketika kita disakiti atau didzalimi justru oleh orang yang kita sayangi atau orang lain, mengadu kepada Allah dengan tanpa disadari air mata itu mengalir membasahi pipi, tak kuasa untuk dibendungnya karena perih dihati, ‘Ya Allah, bagaimana caranya menyembuhkan luka hati ini?’ Ujian, cobaan tak kuasa untuk dipikulnya sendiri. Suatu yang mustahil untuk mengubah apa yang sudah terjadi karena luka itu teramat perih. Marah,dendam dan kecewa campur aduk, ‘kamulah penyebab aku menderita begini!’ Aku akan hancurkan kamu!’ jika kita telah tersakiti begitu hebatnya kemarahan, hati menjadi mudah terkotori dengan nafsu membalas dendam dan ingin kembali menyakiti perbuatan orang yang telah menyakiti hati.
Kebahagiaan atau penderitaan tidak perlu mencari siapa yang bersalah, atau yang menyebabkan hidup anda menderita. Anda harus mampu memaafkan orang lain yang telah menyakiti hati anda. Mohonlah ampunan kepada Allah untuknya. Sebenarnya anda termasuk orang yang diberikan rahmat oleh Allah. Jika anda disakiti berarti anda sedang teraniaya. Orang yang teraniaya adalah orang yang sedang diuji sekaligus diberikan kemudahan oleh Allah. Allah memberikan dua pilihan membalas perbuatannya atau memaafkan. Jika anda tidak membalas tetapi bersabar & memaafkan orang yang telah menyakiti anda maka Allah akan memberikan ampunan dosa-dosa anda dan Allah menganugerahkan kepada anda kehidupan yang lebih sehat, indah dan membahagiakan bagi anda.
‘Dan bagi orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan dzalim mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang dzalim. Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada dosa atas mereka. Sesungguhnya doa itu atas orang-orang yang berbuat dzalim kepada manusia dan melampaui batas dimuka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih. Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan sesungguhnya perbuatan demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.’ (QS. Asy-Syuura’ 39-43).
Orang Terbaik
keyword: hukum menyakiti hati orang lain, doa istri yang teraniaya, doa istri yang dizalimi suami, doa memaafkan orang, doa untuk orang yang menyakiti kita, Doa untuk orang yang membenci kita, memaafkan orang lain dalam islam, hukum membenci orang, pidato memaafkan, doa isteri teraniaya, hukum membenci seseorang, doa orang yang disakiti, memaafkan orang yang menyakiti kita, doa untuk orang yang menyakiti hati kita, doa memaafkan, hukum tidak memaafkan orang, hukum membenci dalam islam, menyakiti hati orang lain dosa, doa untuk orang yang menyakiti, cara memaafkan orang lain, doa orang yang teraniaya oleh suami, mendoakan orang yang menyakiti kita, hukum tidak memaafkan orang lain, cara memaafkan dalam islam, membenci dalam islam, hukum islam memaafkan, hukum memaafkan orang lain, doa memaafkan orang lain, membenci seseorang menurut islam, hukuman menyakiti hati orang dalam islam
Cinta (al-mahabbah) dan benci (al-karâhah), merupakan fitrah emosional yang dianugerahkan Allah SWT pada seluruh manusia. Bagi seorang Muslim, cinta dan benci itu harus berdasarkan proporsionalisasi syarî’at. Karena, bisa jadi, apa yang kita cintai itu justru sesuatu yang buruk, dan sebaliknya membenci sesuatu yang sebetulnya baik buat kita (Qs.2:216). Jika tidak demikian, betapa banyak orang yang akan menjadi korban akibat tidak tahu menempatkan arti cinta dan benci ini.
Dalam Islam, cinta seseorang haruslah berlandaskan kepengikutan (ittiba’) dan ketaatan. Sebagaimana firman-Nya, "Jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku (Rasulullah), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu" (Qs.3:31-32).
Salah satu cinta yang diajarkan Rasulullah SAW. diantaranya adalah, mencintai dan mengasihi sesama. Kecintaan ini, sebagaimana pernah dicontohkan beliau, tak pernah dibedakan antara Muslim dan non-Muslim. Bahkan, tidak dibenarkan jika kita tidak berbuat adil kepada suatu kaum misalnya, hanya karena benci kepada mereka (Qs.5:8).
Ajaran cinta Islami yang mesti disemaikan bukanlah sebatas sesama Muslim. Tetapi justru sesama manusia dan sesama makhluk. Rasulullah SAW. bersabda, "Hakikat seorang Muslim adalah, mencintai Allah dan Rasul-nya, sesamanya, serta tetangganya, melebihi atau sebagaimana ia cinta kepada dirinya sendiri" (HR. Imâm Bukhârî).
Kecintaan yang terekspresikan akan menjadi amal saleh buat pelakunya. Maka dari itu, kecintaan maupun kebaikan, meskipun baru tersirat dalam hati dan belum terlaksana, tetap akan mendapat pahala di sisi Allah. Sebaliknya, kebencian yang tersimpan dalam lubuk hati di samping sebuah kewajaran, juga tidak dicatat sebagai keburukan, hingga niatnya itu betul-betul dilakukan (al-Hadits).
Ekspresi sebuah kebencian tak lain sikap hasud yang dilarang Islam. Hasad adalah iri dan bersikap dengki terhadap orang atau kelompok lain, bahkan sebisa mungkin, berupaya menjatuhkan dan menghilangkan semua kepemilikan seseorang yang dianggap lawannya itu. Dari sini hasud berubah wujud menjadi hasutan, bagaimana merekayasa isu dan gosip tanpa fakta untuk turut meyakinkan orang lain, agar sama-sama membenci bahkan menganiaya orang atau kelompok tertentu.
Benci yang hasud seperti di atas dilarang Rasulullah SAW, sabdanya, "Jauhilah oleh kalian sikap hasud, karena hasud itu niscaya akan memakan amal kebaikanmu layaknya api menghanguskan kayu bakar" (HR. Abû Dâwûd).
Wajah seorang muhâsid (pelaku hasud) tak lain seorang provokator yang senang mengadu-domba antarsesama, menabur fitnah, serta wujud dari kerja sama dalam menebar dosa (al-itsm) dan permusuhan (al-‘udwân). Mereka diancam Nabi SAW. tidak akan masuk surga, karena mencoba memutuskan pertalian kasih dan sayang antarsesama manusia (HR. Bukhârî-Muslim).
Dalam konteks Islam, shilat-u ar-rahmi (shilah, menghubungkan; dan rahmi, berasal dari rahim yang sama) merupakan keharusan menyemaikan perdamaian dan keharmonisan hidup antarinsan. Inilah inti rahmat-an lil-‘âlamîn; mencintai dan membenci karena Allah akan mendatangkan rahmat, sebaliknya, jika sesuai seleranya sendiri, terancam kepedihan azab-Nya. Dalam arti, tidak turunnya rahmat dan bertaburnya benih-benih perpecahan dan perselisihan (Bulûghu ‘l-Marâm, 2000; 496).*
Agar kecintaan tumbuh dan bersemai dalam diri setiap insan, Rasulullah mengajarkan, "Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam (kedamaian), berilah makan orang yang membutuhkan, sambungkanlah tali persaudaraan, dan shalatlah Tahajjud pada sepertiga malam (introspeksi), niscaya kamu akan masuk surga dengan damai" (HR. Imâm Tirmidzî).
Demikian sebaik-baik kecintaan dalam Islam. Kedamaian ditebarkan untuk dan kepada siapa pun. Seorang muslim sejati ialah apabila, orang lain selamat dari ulah lisan, tangan, maupun kewenangannya (Fath-u al-Bârî I; 76-86). Wallâhu a’lam.
Makna ‘Cinta Sejati’ terus dicari dan digali. Manusia dari zaman ke zaman seakan tidak pernah bosan membicarakannya. Sebenarnya? apa itu ‘Cinta Sejati’ dan bagaimana pandangan Islam terhadapnya?
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Masyarakat di belahan bumi manapun saat ini sedang diusik oleh mitos ‘Cinta Sejati‘, dan dibuai oleh impian ‘Cinta Suci’. Karenanya, rame-rame, mereka mempersiapkan diri untuk merayakan hari cinta “Valentine’s Day”.
Pada kesempatan ini, saya tidak ingin mengajak saudara menelusuri sejarah dan kronologi adanya peringatan ini. Dan tidak juga ingin membicarakan hukum mengikuti perayaan hari ini. Karena saya yakin, anda telah banyak mendengar dan membaca tentang itu semua. Hanya saja, saya ingin mengajak saudara untuk sedikit menyelami: apa itu cinta? Adakah cinta sejati dan cinta suci? Dan cinta model apa yang selama ini menghiasi hati anda?
Seorang peneliti dari Researchers at National Autonomous University of Mexico mengungkapkan hasil risetnya yang begitu mengejutkan. Menurutnya: Sebuah hubungan cinta pasti akan menemui titik jenuh, bukan hanya karena faktor bosan semata, tapi karena kandungan zat kimia di otak yang mengaktifkan rasa cinta itu telah habis. Rasa tergila-gila dan cinta pada seseorang tidak akan bertahan lebih dari 4 tahun. Jika telah berumur 4 tahun, cinta sirna, dan yang tersisa hanya dorongan seks, bukan cinta yang murni lagi.
Menurutnya, rasa tergila-gila muncul pada awal jatuh cinta disebabkan oleh aktivasi dan pengeluaran komponen kimia spesifik di otak, berupa hormon dopamin, endorfin, feromon, oxytocin, neuropinephrine yang membuat seseorang merasa bahagia, berbunga-bunga dan berseri-seri. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, dan terpaan badai tanggung jawab dan dinamika kehidupan efek hormon-hormon itu berkurang lalu menghilang. (sumber: www.detik.com Rabu, 09/12/2009 17:45 WIB).
Wah, gimana tuh nasib cinta yang selama ini anda dambakan dari pasangan anda? Dan bagaimana nasib cinta anda kepada pasangan anda? Jangan-jangan sudah lenyap dan terkubur jauh-jauh hari.
Anda ingin sengsara karena tidak lagi merasakan indahnya cinta pasangan anda dan tidak lagi menikmati lembutnya buaian cinta kepadanya? Ataukah anda ingin tetap merasakan betapa indahnya cinta pasangan anda dan juga betapa bahagianya mencintai pasangan anda?
Saudaraku, bila anda mencintai pasangan anda karena kecantikan atau ketampanannya, maka saat ini saya yakin anggapan bahwa ia adalah orang tercantik dan tertampan, telah luntur.
Bila dahulu rasa cinta anda kepadanya tumbuh karena ia adalah orang yang kaya, maka saya yakin saat ini, kekayaannya tidak lagi spektakuler di mata anda.
Bila rasa cinta anda bersemi karena ia adalah orang yang berkedudukan tinggi dan terpandang di masyarakat, maka saat ini kedudukan itu tidak lagi berkilau secerah yang dahulu menyilaukan pandangan anda.
Saudaraku! bila anda terlanjur terbelenggu cinta kepada seseorang, padahal ia bukan suami atau istri anda, ada baiknya bila anda menguji kadar cinta anda. Kenalilah sejauh mana kesucian dan ketulusan cinta anda kepadanya. Coba anda duduk sejenak, membayangkan kekasih anda dalam keadaan ompong peyot, pakaiannya compang-camping sedang duduk di rumah gubuk yang reot. Akankah rasa cinta anda masih menggemuruh sedahsyat yang anda rasakan saat ini?
Para ulama’ sejarah mengisahkan, pada suatu hari Abdurrahman bin Abi Bakar radhiallahu ‘anhu bepergian ke Syam untuk berniaga. Di tengah jalan, ia melihat seorang wanita berbadan semampai, cantik nan rupawan bernama Laila bintu Al Judi. Tanpa diduga dan dikira, panah asmara Laila melesat dan menghujam hati Abdurrahman bin Abi Bakar radhiallahu ‘anhu. Maka sejak hari itu, Abdurrahman radhiallahu ‘anhu mabok kepayang karenanya, tak kuasa menahan badai asmara kepada Laila bintu Al Judi. Sehingga Abdurrahman radhiallahu ‘anhu sering kali merangkaikan bair-bait syair, untuk mengungkapkan jeritan hatinya. Berikut di antara bait-bait syair yang pernah ia rangkai:
Aku senantiasa teringat Laila yang berada di seberang negeri Samawah
Duhai, apa urusan Laila bintu Al Judi dengan diriku?
Hatiku senantiasa diselimuti oleh bayang-bayang sang wanita
Paras wajahnya slalu membayangi mataku dan menghuni batinku.
Duhai, kapankah aku dapat berjumpa dengannya,
Semoga bersama kafilah haji, ia datang dan akupun bertemu.
Karena begitu sering ia menyebut nama Laila, sampai-sampai Khalifah Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu merasa iba kepadanya. Sehingga tatkala beliau mengutus pasukan perang untuk menundukkan negeri Syam, ia berpesan kepada panglima perangnya: bila Laila bintu Al Judi termasuk salah satu tawanan perangmu (sehingga menjadi budak), maka berikanlah kepada Abdurrahman radhiallahu ‘anhu. Dan subhanallah, taqdir Allah setelah kaum muslimin berhasil menguasai negeri Syam, didapatkan Laila termasuk salah satu tawanan perang. Maka impian Abdurrahmanpun segera terwujud. Mematuhi pesan Khalifah Umar radhiallahu ‘anhu, maka Laila yang telah menjadi tawanan perangpun segera diberikan kepada Abdurrahman radhiallahu ‘anhu.
Anda bisa bayangkan, betapa girangnya Abdurrahman, pucuk cinta ulam tiba, impiannya benar-benar kesampaian. Begitu cintanya Abdurrahman radhiallahu ‘anhu kepada Laila, sampai-sampai ia melupakan istri-istrinya yang lain. Merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sewajarnya, maka istri-istrinya yang lainpun mengadukan perilaku Abdurrahman kepada ‘Aisyah istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan saudari kandungnya.
Menyikapi teguran saudarinya, Abdurrahman berkata: “Tidakkah engkau saksikan betapa indah giginya, yang bagaikan biji delima?”
Akan tetapi tidak begitu lama Laila mengobati asmara Abdurrahman, ia ditimpa penyakit yang menyebabkan bibirnya “memble” (jatuh, sehingga giginya selalu nampak). Sejak itulah, cinta Abdurrahman luntur dan bahkan sirna. Bila dahulu ia sampai melupakan istri-istrinya yang lain, maka sekarang iapun bersikap ekstrim. Abdurrahman tidak lagi sudi memandang Laila dan selalu bersikap kasar kepadanya. Tak kuasa menerima perlakuan ini, Lailapun mengadukan sikap suaminya ini kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Mendapat pengaduan Laila ini, maka ‘Aisyahpun segera menegur saudaranya dengan berkata:
يا عبد الرحمن لقد أحببت ليلى وأفرطت، وأبغضتها فأفرطت، فإما أن تنصفها، وإما أن تجهزها إلى أهلها، فجهزها إلى أهلها.
“Wahai Abdurrahman, dahulu engkau mencintai Laila dan berlebihan dalam mencintainya. Sekarang engkau membencinya dan berlebihan dalam membencinya. Sekarang, hendaknya engkau pilih: Engkau berlaku adil kepadanya atau engkau mengembalikannya kepada keluarganya. Karena didesak oleh saudarinya demikian, maka akhirnya Abdurrahmanpun memulangkan Laila kepada keluarganya. (Tarikh Damaskus oleh Ibnu ‘Asakir 35/34 & Tahzibul Kamal oleh Al Mizzi 16/559)
Bagaimana saudaraku! Anda ingin merasakan betapa pahitnya nasib yang dialami oleh Laila bintu Al Judi? Ataukah anda mengimpikan nasib serupa dengan yang dialami oleh Abdurrahman bin Abi Bakar radhiallahu ‘anhu?(1)
Tidak heran bila nenek moyang anda telah mewanti-wanti anda agar senantiasa waspada dari kenyataan ini. Mereka mengungkapkan fakta ini dalam ungkapan yang cukup unik: Rumput tetangga terlihat lebih hijau dibanding rumput sendiri.
Anda penasaran ingin tahu, mengapa kenyataan ini bisa terjadi?
Temukan rahasianya pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ. رواه الترمذي وغيره
“Wanita itu adalah aurat (harus ditutupi), bila ia ia keluar dari rumahnya, maka setan akan mengesankannya begitu cantik (di mata lelaki yang bukan mahramnya).” (Riwayat At Tirmizy dan lainnya)
Orang-orang Arab mengungkapkan fenomena ini dengan berkata:
كُلُّ مَمْنُوعٍ مَرْغُوبٌ
Setiap yang terlarang itu menarik (memikat).
Dahulu, tatkala hubungan antara anda dengannya terlarang dalam agama, maka setan berusaha sekuat tenaga untuk mengaburkan pandangan dan akal sehat anda, sehingga anda hanyut oleh badai asmara. Karena anda hanyut dalam badai asmara haram, maka mata anda menjadi buta dan telinga anda menjadi tuli, sehingga andapun bersemboyan: Cinta itu buta. Dalam pepatah arab dinyatakan:
حُبُّكَ الشَّيْءَ يُعْمِي وَيُصِمُّ
Cintamu kepada sesuatu, menjadikanmu buta dan tuli.
Akan tetapi setelah hubungan antara anda berdua telah halal, maka spontan setan menyibak tabirnya, dan berbalik arah. Setan tidak lagi membentangkan tabir di mata anda, setan malah berusaha membendung badai asmara yang telah menggelora dalam jiwa anda. Saat itulah, anda mulai menemukan jati diri pasangan anda seperti apa adanya. Saat itu anda mulai menyadari bahwa hubungan dengan pasangan anda tidak hanya sebatas urusan paras wajah, kedudukan sosial, harta benda. Anda mulai menyadari bahwa hubungan suami-istri ternyata lebih luas dari sekedar paras wajah atau kedudukan dan harta kekayaan. Terlebih lagi, setan telah berbalik arah, dan berusaha sekuat tenaga untuk memisahkan antara anda berdua dengan perceraian:
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ. البقرة 102
“Maka mereka mempelajari dari Harut dan Marut (nama dua setan) itu apa yang dengannya mereka dapat menceraikan (memisahkan) antara seorang (suami) dari istrinya.” (Qs. Al Baqarah: 102)
Mungkin anda bertanya, lalu bagaimana saya harus bersikap?
Bersikaplah sewajarnya dan senantiasa gunakan nalar sehat dan hati nurani anda. Dengan demikian, tabir asmara tidak menjadikan pandangan anda kabur dan anda tidak mudah hanyut oleh bualan dusta dan janji-janji palsu.
Mungkin anda kembali bertanya: Bila demikian adanya, siapakah yang sebenarnya layak untuk mendapatkan cinta suci saya? Kepada siapakah saya harus menambatkan tali cinta saya?
Simaklah jawabannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. متفق عليه
“Biasanya, seorang wanita itu dinikahi karena empat alasan: karena harta kekayaannya, kedudukannya, kecantikannya dan karena agamanya. Hendaknya engkau menikahi wanita yang taat beragama, niscaya engkau akan bahagia dan beruntung.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dan pada hadits lain beliau bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ. رواه الترمذي وغيره.
“Bila ada seorang yang agama dan akhlaqnya telah engkau sukai, datang kepadamu melamar, maka terimalah lamarannya. Bila tidak, niscaya akan terjadi kekacauan dan kerusakan besar di muka bumi.” (Riwayat At Tirmizy dan lainnya)
Cinta yang tumbuh karena iman, amal sholeh, dan akhlaq yang mulia, akan senantiasa bersemi. Tidak akan lekang karena sinar matahari, dan tidak pula luntur karena hujan, dan tidak akan putus walaupun ajal telah menjemput.
الأَخِلاَّء يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلاَّ الْمُتَّقِينَ. الزخرف 67
“Orang-orang yang (semasa di dunia) saling mencintai pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. Az Zukhruf: 67)
Saudaraku! Cintailah kekasihmu karena iman, amal sholeh serta akhlaqnya, agar cintamu abadi. Tidakkah anda mendambakan cinta yang senantiasa menghiasi dirimu walaupun anda telah masuk ke dalam alam kubur dan kelak dibangkitkan di hari kiamat? Tidakkah anda mengharapkan agar kekasihmu senantiasa setia dan mencintaimu walaupun engkau telah tua renta dan bahkan telah menghuni liang lahat?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ: أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ. متفق عليه
“Tiga hal, bila ketiganya ada pada diri seseorang, niscaya ia merasakan betapa manisnya iman: Bila Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dibanding selain dari keduanya, ia mencintai seseorang, tidaklah ia mencintainya kecuali karena Allah, dan ia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkan dirinya, bagaikan kebenciannya bila hendak diceburkan ke dalam kobaran api.” (Muttafaqun ‘alaih)
Saudaraku! hanya cinta yang bersemi karena iman dan akhlaq yang mulialah yang suci dan sejati. Cinta ini akan abadi, tak lekang diterpa angin atau sinar matahari, dan tidak pula luntur karena guyuran air hujan.
Yahya bin Mu’az berkata: “Cinta karena Allah tidak akan bertambah hanya karena orang yang engkau cintai berbuat baik kepadamu, dan tidak akan berkurang karena ia berlaku kasar kepadamu.” Yang demikian itu karena cinta anda tumbuh bersemi karena adanya iman, amal sholeh dan akhlaq mulia, sehingga bila iman orang yang anda cintai tidak bertambah, maka cinta andapun tidak akan bertambah. Dan sebaliknya, bila iman orang yang anda cintai berkurang, maka cinta andapun turut berkurang. Anda cinta kepadanya bukan karena materi, pangkat kedudukan atau wajah yang rupawan, akan tetapi karena ia beriman dan berakhlaq mulia. Inilah cinta suci yang abadi saudaraku.
Saudaraku! setelah anda membaca tulisan sederhana ini, perkenankan saya bertanya: Benarkah cinta anda suci? Benarkah cinta anda adalah cinta sejati? Buktikan saudaraku…
Wallahu a’alam bisshowab, mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan atau menyinggung perasaan.
Assalamu ‘alaikum. Saya mau bertanya tentang kasih sayang. Saya seorang cowok muslim yang mencintai seorang cewek nasrani. Mencintai berarti memberi; apakah hal ini (yaitu tindakan saya memberi padanya, ed.) akan (menyebabkan saya) berdosa kepada Allah subhanahu wa ta’ala?
Jawaban:
Perlu dibedakan antara cinta tabi’i dan cinta syar’i. Mencintai seorang orang kafir karena agamanya atau karena dia membenci Islam merupakan bentuk cinta kepada kekafiran. Ini yang disebut cinta syar’i. Adapun mencintai orang kafir karena itu adalah bagian dari tabiat kita, seperti mencintai orang tua nonmuslim atau istri yang nasrani, maka ini adalah cinta yang diperbolehkan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai pamannya (Abu Thalib) karena jasa besar Abu Thalib bagi dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun Abu Thalib adalah orang kafir, sampai dia mati.
Akan tetapi, jika cinta tabi’i ini menyebabkan orang yang mencintai itu berbuat maksiat, lebih-lebih lagi jika menyebabkan orangnya keluar dari Islam, maka hukumnya terlarang.
Jawaban di atas bukanlah menyarankan Anda untuk menikah dengan orang Nasrani. Kami lebih menyarankan Anda untuk tidak menikah dengan wanita nonmuslim karena beberapa alasan:
Apa pun kondisinya, wanita muslimah jauh lebih baik dibandingkan wanita nonmuslim. Allah berfirman, yang artinya, “Budak mukminah itu lebih baik daripada wanita merdeka nonmuslim, meskipun dia membuatmu terpesona.” (QS. Al-Baqarah:221)
Menikah dengan wanita kafir akan menambah tanggung jawab Anda terhadap keluarga Anda, sementara suami harus mendidik istri dan anak-anaknya. Dengan demikian, akan sangat sulit bagi Anda untuk mengajari istri tentang adab-adab dalam Islam.
Dikhawatirkan, sang istri bisa mempengaruhi anak Anda, sehingga sang istri akan mengajak anak Anda untuk memeluk agama nasrani, atau bahkan–dengan terang-terangan–membuat perjanjian: jika anak lelaki maka dia ikut bapak dan jika anak perempuan maka dia ikut ibu. Jika sang bapak membiarkan hal semacam ini terjadi, berarti dia telah menjerumuskan anaknya ke neraka.
Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua. Amin.
Allahu a’lam.
Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW, bersabda: “Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba Nya selama hamba Nya itu suka menolong saudaranya”. (HR. Muslim, lihat juga Kumpulan Hadits Arba’in An Nawawi hadits ke 36).
Apabila kita mengetahui bahwa sebenarnya kita mampu berbuat sesuatu untuk menolong kesulitan orang lain, maka segeralah lakukan, segeralah beri pertolongan. Terlebih lagi bila orang itu telah memintanya kepada kita. Karena pertolongan yang kita berikan, akan sangat berarti bagi orang yang sedang kesulitan. Cobalah bayangkan, bagaimana rasanya apabila kita berada di posisi orang yang meminta pertolongan pada kita, Dan sungguh Allah SWT sangat mencintai orang yang mau memberikan kebahagiaan kepada orang lain dan menghapuskan kesulitan orang lain.
Berikut beberapa hadits yang menerangkan tentang keutamaan menolong dan meringankan beban orang lain:
Pada suatu hari Rasululah SAW ditanya oleh sahabat beliau : “Ya Rasulullah, siapakah manusia yang paling dicintai Allah dan apakah perbuatan yang paling dicintai oleh Allah ? Rasulullah SAW menjawab : “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah manusia yang paling banyak bermanfaat dan berguna bagi manusia yang lain; sedangkan perbuatan yang paling dicintai Allah adalah memberikan kegembiraan kepada orang lain atau menghapuskan kesusahan orang lain, atau melunasi hutang orang yang tidak mampu untuk membayarnya, atau memberi makan kepada mereka yang sedang kelaparan dan jika seseorang itu berjalan untuk menolong orang yang sedang kesusahan itu lebih aku sukai daripada beri’tikaf di masjidku ini selama satu bulan ” ( Hadits riwayat Thabrani ).
Setiap gerakan pertolongan merupakan nilai pahala ” Siapa yang menolong saudaranya yang lain maka Allah akan menuliskan baginya tujuh kebaikan bagi setiap langkah yang dilakukannya ” (HR. Thabrani ).
Memberikan bantuan juga dapat menolak bala, sebagaimana dinyatakan ” Sedekah itu dapat menolak tujuh puluh pintu bala ” (HR Thabrani ). Pertolongan Allah kepada seseorang juga tergantung dengan pertolongan yang dilakukannya antar manusia. “Sesungguhnya Allah akan menolong seorang hamba-Nya selama hamba itu menolong orang yang lain“. (Hadits muslim, abu daud dan tirmidzi)
Lebih hebat lagi, membantu orang yang susah lebih baik daripada ibadah umrah, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih berikut ini: ”Siapa yang berjalan menolong orang yang susah maka Allah akan menurunkan baginya tujuh puluh lima ribu malaikat yang selalu mendoakannya dan dia akan tetap berada dalam rahmat Allah selama dia menolong orang tersebut dan jika telah selesai melakukan pertolongan tersebut, maka Allah akan tuliskan baginya pahala haji dan umrah dan sesiapa yang mengunjungi orang yang sakit maka Allah akan melindunginya dengan tujuh puluh lima ribu malaikat dan tidaklah dia mengangkat kakinya melainkan akan dituliskan Allah baginya satu kebaikan, dan tidaklah dia meletakkan tapak kakinya untuk berjalan melainkan Allah angkatkan daripadanya, Allah akan ampunkan baginya satu kesalahan dan tinggikan kedudukannya satu derajat sampai dia duduk disamping orang sakit, dan dia akan tetap mendapat rahmat sampai dia kembali ke rumahnya ” (HR Thabrani ).
Memberikan bantuan juga dapat memadamkan kemarahan Tuhan, perhatikan hadits berikut ini: “Sesungguhnya sedekah yang sembunyi-sembunyi akan memadamkan kemarahan Allah, dan setiap perbuatan baik akan mencegah keburukan dan silaturrahmi itu akan menambah umur dan menghilangkan kefaqiran dan itu lebih baik daripada membaca laa haula wa laa quwwata illaa billah padahal dengan membacanya saja akan mendapat perbendaharaan surga dan dengan berbuat baik itu juga dapat menyembuhkan penyakit dan menghilangkan kegelisahan ” (HR. Thabrani ).
Menolong orang lain juga dapat mengampuni dosa. “Siapa yang berjalan untuk membantu saudaranya sesama muslim maka Allah akan menuliskan baginya suatu kebaikan dari tiap langkah kakinya sampai dia pulang dari menolong orang tersebut. Jika dia telah selesai dari menolong saudaranya tersebut, maka dia telah keluar dari segala dosa-dosanya bagaikan dia dilahirkan oleh ibunya, dan jika dia ditimpa kecelakaan (akibat menolong orang tersebut) maka dia akan dimasukkan ke dalam surga tanpa hisab “ (HR. Abu Ya’la ).
Allah SWT akan memberikan pelayanan surga kepada orang yang menolong meringankan beban hidup orang lain. Perhatikan hadits berikut ini: ” Sesiapa yang bersikap ramah kepada orang lain dan meringankan beban hidupnya baik sedikit maupun banyak maka kewajiban bagi Allah untuk memberikan kepadanya pelayanan dengan pelayanan surga ” (HR Thabrani ).
Orang yang menolong orang yang sakit laksana berada dalam taman surga, seperti dinyatakan oleh hadits: “Siapa yang mengunjungi seseorang yang lain maka dia mendapatkan rahmat Allah dan siapa yang mengunjungi orang yang sakit maka dia seperti berada di dalam taman-taman (raudhah) surga ” (HR Thabrani ).
Membantu orang lain juga merupakan ibadah shalat dan sedekah, sebagaimana dalam hadtis disebutkan :” Amar Makruf dan mencegah kemungkaran yang kamu lakukan adalah shalat. Menolong orang yang susah juga merupakan shalat. Perbuatan menyingkirkan sampah dari jalan juga shalat dan setiap langkah yang engkau lakukan menuju tempat shalat juga merupakan shalat “ (HR. Ibnu Khuzaimah ).
Setelah kita mengetahui keutamaan membantu dan meringankan kesulitan orang lain, masih enggankah kita memberikan bantuan dan meringankan kesulitan orang lain? Terlebih lagi bila orang yang kesulitan, telah meminta langsung pertolongan kepada kita, pantaskah kita sebagai orang beriman mengabaikan permintaan pertolongan yang dimohonkan? Padahal kita mempunyai kemampuan dan kesanggupan untuk membantunya.
Apakah kita akan mengabaikan kesempatan berbuat amal kebaikan dan menghilangkan kesempatan menjadi hamba yang dicintai Allah karena keengganan kita membantu saudara semuslim yang sedang kesulitan dan meminta pertolongan dari kita? Apa yang membuat kita menjadi enggan memberikan pertolongan, bukankah semua, segala sesuatu yang kita miliki sebenarnya dari Allah, lalu mengapa saat Allah mengirimkan hamba-Nya yang kesulitan datang pada kita, kita berpaling dan tidak menghiraukan?
Kita harus ingat, bahwa kita ini berada dalam pengawasan Allah, jiwa, harta dan segala sesuatu yang kita miliki berada dalam genggaman-Nya. Sebaiknya kita selalu mengusahakan agar dalam hidup, kita tidak mengundang murka dan azab Allah. Bila ada orang datang memohonkan suatu bantuan, mungkin saja Allah SWT sedang menguji kita melalui orang tersebut.
Perhatikan sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:” Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman di hari kiamat,” Wahai anak Adam, dulu Aku sakit tetapi engkau tidak menjenguk-Ku.” Manusia bertanya,” Tuhanku, bagaimana kami dapat menjenguk-Mu sedangkan Engkau adalah Tuhan alam semesta?”
Tuhan menjawab,” Tidak tahukah engkau bahwa si fulan sakit, tetapi engkau tidak menjenguknya? Tidak tahukah engkau jika engkau menjenguknya, engkau pasti dapati Aku ada di sisinya.”
Tuhan berfirman lagi,” Wahai anak Adam, dulu Aku minta makan kepada engkau tetapi engkau tidak memberi Aku makan.”
Manusia bertanya,” Tuhanku, bagaimanakah aku dapat memberi-Mu makan sedangkan Engkau adalah Tuhan alam semesta?”
Tuhan menjawab,” Tidak tahukah engkau bahwa hamba-Ku si fulan meminta makan kepadamu dan engkau tidak memberinya makan? Tidak tahukah engkau bahwa jika engkau memberinya makan, engkau pasti dapati ganjarannya ada di sisi-Ku.”
Tuhan befirman,” Wahai anak Adam, dulu Aku minta minum kepadamu dan engkau tidak memberi-Ku minum.”
Manusia bertanya,” Tuhanku, bagaimanakah aku dapat memberi-Mu minum sedangkan Engkau adalah Tuhan alam semesta?”
Tuhan berfirman,” Hamba-Ku fulan meminta minum padamu dan engkau tidak memberinya minum. Apakah engkau tidak tahu bahwa seandainya engkau berikan ia minum engkau pasti dapati ganjarannya ada di sisi-Ku.” ( HR. Muslim dari Abu Hurairah ra)
Perhatikan hadits Rasulullah SAW diatas dengan seksama, Allah SWT bersama orang-orang yang menderita, kepiluan hati mereka adalah kepiluan Tuhan. Rintihan mereka pada manusia adalah suara Tuhan. Tangan mereka yang menengadah adalah tangan Tuhan. Ketika seseorang memberikan derma kepada fakir miskin atau seseorang memberikan bantuan atas kesulitan orang lain, sebelum sedekah dan sebelum pertolongan tersebut sampai di tangan orang yang membutuhkan, tangan Tuhanlah yang pertama-tama menerimanya.
Namun kadang ada dari kita yang masih lebih ”mempercayai apa yang ada ditangan kita, ketimbang apa yang ada ditangan Allah.” Hingga kadang seseorang merasa sangat sulit sekali untuk bisa memberikan suatu bantuan pertolongan betapapun sebenarnya ia mampu. Ini mungkin karena orang itu lebih memikirkan kedepannya nanti bagaimana, kalau ia memberikan pertolongan. Ini yang disebut dengan ”lebih mempercayai apa yang ada ditangannya sendiri, ketimbang apa yang ada ditangan Allah” padahal seluruh hidupnya, jiwa raganya, ada ditangan Allah. Tapi dia masih lebih mempercayai apa yang ada ditangannya, ketimbang apa yang ada ditangan Allah. Orang ini masih lebih mempercayai akal pikiran /logika nya.
Padahal Allah SWT lah Yang Maha Menggenggam segala sesuatu, Allah SWT lah Yang Maha Lebih mengetahui segala sesuatu yang akan terjadi nantinya, seperti, apa yang akan terjadi bila ia memberikan pertolongan dan apa yang akan terjadi bila ia tidak memberikan pertolongan, yang sebenarnya ia mampu untuk menolong.
Allah SWT Maha Memudahkan, Maha Menyulitkan, Maha Menyaksikan, Maha Mengatur segalanya. Maha Meninggikan, Maha merendahkan. Allah SWT lah yang Maha Kuasa Memberikan apa saja kepada siapapun yang dikendaki-Nya dan menarik atau mengambil apa saja, dari siapapun yang dikendaki-Nya. Kekuasaan Allah SWT tidak terbatas dan tidak terhingga.
Karena itu, bila ada seseorang yang datang atau menghubungi kita meminta suatu pertolongan dan kita mengetahui bahwa kita mampu memberikan pertolongan yang diminta, maka segeralah berikan pertolongan.
Sebaiknya kita menjadi seorang hamba yang benar-benar bisa ”mempercayai apa yang ada ditangan Allah, ketimbang apa yang ada ditangan kita sendiri”. Dan sebaiknya kita benar-benar bisa menjadi hamba Allah yang lebih mempercayai Ilmu Pengetahuan Allah yang Maha Meliputi segala sesuatu, ketimbang akal pikiran/logika kita yang sangat terbatas, agar kita tidak ragu terhadap segala kemungkinan yang terjadi bila kita memberikan bantuan pertolongan terhadap seseorang.
Sadarilah segera, bahwa semua, seluruh hidup kita ini, berada dalam genggaman-Nya, Allah yang Menggenggam segala sesuatu, Mengatur segala sesuatu. Jangan sampai akal pikiran kita yang terbatas serta kecemasan kita memikirkan ”bagaimana atau apa yang akan terjadi pada kita, kedepannya nanti bila kita memberikan pertolongan” membuat kita menjadi hamba Allah yang tidak perduli dan enggan memberikan pertolongan walau sebenarnya kita mampu.
Janganlah mengundang kesulitan dalam hidup kita, jangan mempersempit urusan kita, dan jangan mengundang azab dan murka Allah. Tapi undanglah kemudahan, kelapangan urusan, cinta, kasih sayang dan pertolongan dari Allah, dengan memberikan bantuan, pertolongan kepada orang yang membutuhkannya.
Menolong orang yang berada dalam kesulitan membayar hutangnya adalah amalan yang mulia,dan memiliki keutamaan yang sangat besar.menolong seseorang yang berada dalam kesulitan membayar hutangnya adalah dengan cara :
1. memberikan kelapangan waktu sampai dia mampu melunasinya
2. memaafkannya dan menjadikan hutangnya sebagai sedekah
Sebagaimana Allah ta`ala telah berfirman :
{وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ }( البقرة : 280 )
280. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. ( Q.S. Al-Baqarah : 280 )
Imam Ibnu Katsir menjelaskan didalam kitab tafsirnya :
“ Allah ta`ala memerintahkan untuk bersabar atas orang yang dalam kesukaran tidak dapat membayar hutangnya.Allah berfirman : .. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.. bukan seperti yang di lakukan orang jahiliyah,ketika telah jatuh tempo hutangnya ia berkata kepada orang yang berhutang : apakah kamu mau membayar hutang atau ditangguhkan dengan ditambah jumlah hutangmu?..
Kemudian Allah menganjurkan untuk memaafkan hutangnya dengan mengharapkan pahala yang banyak dari Allah.Allah berfirman... Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui “.
Rasul shallallahu `alaihi wasallam bersabda :
« من سره أن ينجيه الله من كرب يوم القيامة ، وأن يظله تحت عرشه فلينظر معسراً » . (أخرجه الطبراني في الأوسط وصححه الالباني )
“ Barangsiapa yang ingin Allah selamatkan dari kesulitan di hari kiamat dan di naungi di bawah `Arsy-Nya maka hendaknya dia memberi tangguh orang yang dalam kesukaran sampai dia berkelapangan “
( Dikeluarkan Imam Thabrani dan di shahihkan Syaikh Al Albani )
Dan Rasul shallallahu `alaihi wasallam bersabda :
“إن رجلاً لم يعمل خيراً قط ، وكان يداين الناس ، وكان يقول لفتاه : إذا أتيت معسراً فتجاوز عنه لعل الله يتجاوز عنا ، فلقي الله فتجاوز عنه”. (أخرجه البخاري ومسلم )
“ Sesungguhnya dahulu ada seorang lelaki belum beramal kebaikan dan dia suka memberi hutang kepada manusia,dia berpesan kepada anaknya : “jika engkau menagih hutang orang yang dalam kesulitan maka maafkanlah dia mudah-mudahan Allah memaafkan kita maka tatkala dia meninggal Allah memaafkanya “ ( Dikeluarkan ImamBukhari Muslim )
Juga Rasul shallallahu `alaihi wasallam bersabda :
إن أوّل الناس يستظل في ظل الله يوم القيامة لرجل أنظر معسراً حتى يجد شيئاً ، أو تصدق عليه بما يطلبه يقول : ما لي عليك صدقة ابتغاء وجه الله ، ويخرق صحيفته » . ( رواه الطبراني وصححه الالباني )
“ sesungguhnya orang yang pertama bernaung dibawah naungan Allah di hari kiamat adalah seorang lelaki yang memberi tangguh kepada orang yang dalam kesulitan sampai dia mendapat kelapangan atau dia bersedekah dengan hutangnya pada orang itu dengan mengatakan : “hartaku atasmu aku sedekahkan untukmu” mengharapkan wajah Allah dan menghapuskan lembaran hutangnya”. (H.R.Imam Thabrani di shahihkan Syaik Al Albani )
Maka alangkah beruntungnya orang yang Allah bimbing dia untuk bisa mengamalkan hadist tersebut walaupun hanya sekali seumur hidupnya.yaitu meminjamkan saudaranya muslim dan memberi tangguh atau memaafkan dan bersedekah dengan apa yang dia sukai,semakin besar dan dicintai harta yang disedekahkan maka semakin besar pula pahalanya disisi Allah ta`ala jika dia ikhlas hanya untuk Allah ta`ala.
Mudah-mudahan keterangan ini bisa mengetuk hati saudara-saudara kita sesama muslim untuk membantu saudaranya yang berada di dalam kesulitan. Wallahu a`lam.
Oleh Makmun Nawawi
Ibnu Sammak, seorang tokoh zahid yang juga penasihat Khalifah Harun ar-Rasyid pernah ditantang oleh temannya sendiri, "Esok, saya dan kamu akan saling mencela." Namun, tantangan itu justru dibalas sang zahid dengan ucapan, "Tidak, justru esok hari saya dan kamu akan saling memaafkan."
Sebuah jawaban yang sungguh menyejukkan hati di tengah kehidupan yang sarat dengan pertikaian dan perpecahan. Jawaban seperti di atas muncul dari hati yang paling dalam hati yang sudah dilapangkan dadanya oleh Allah. Jawaban semacam itu adalah bak oase di tengah padang sahara. Mengapa begitu, karena ketika menghadapi sebuah tantangan, apalagi tantangan itu diekspos sedemikian rupa di hadapan publik, biasanya yang sering kita saksikan adalah kembali menantang, malah lebih sengit lagi. Bahkan, tidak jarang tantangan dan kebencian itu diwariskan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya, dari satu periode ke periode berikutnya, dari satu kepemimpinan ke kepemimpinan berikutnya, dengan biaya yang tidak kecil pula.
Mengapa kita harus saling menantang, mencaci, menuding, serta gemar menaburkan kebencian, yang akan merusak hubungan sesama kita? Mengapa kita acapkali menuntut orang lain agar jadi orang masum (bersih dari kesalahan), sedangkan kita sendiri berlumuran sifat-sifat buruk? Bukankah sikap saling memaafkan itu lebih baik dan lebih suci, serta lebih menenteramkan hati? Indah rasanya manakala setiap kali bertemu dan bersalaman dengan saudara Muslim, hati ini menggemakan doa "Ya Allah, ampunilah aku dan saudarakuini," seraya menanamkan tekad di hati untuk memaafkan kekhi-lafannya.
Ingat, surga itu disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, yang salah satu sifatnya adalah mudah memaafkan. "Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabb-mu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-" orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS Ali Imran [3] 133-134).
Kita yang bermental penden-dam, pembenci, dan yang kerap menampilkan muka masam, mari kita ganti dengan- sikap gampang memaafkan dan menebarkan senyuman, karena karakter manusia itu tertarik kepada orang yang mudah memberi senyuman pada orang lain dengan ikhlas, dan dia akan lari dari orang yang bermuka masam lagi cemberut
Pergaulan bebas merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang yang melewati batas-batas norma ketimuran. Biasanya orang-orang yang kebanyakan terjerumus dalam pergaulan bebas ini adalah kalangan remaja, meski tidak tertutup kemungkinan para orang tua juga sebenarnya bisa terjerumus kedalam pergaulan bebas ini.
Untuk menghindari pergaulan bebas, khususnya bagi para anak-anak remaja yang sering juga disebut sebagai anak ABG, maka pada tulisan ini akan dibahas mengenai cara mengindari pergaulan bebas itu sendiri.
Dari beberapa sumber di internet, saya mencoba merangkum berbagai cara mengindari pergaulan bebas agar anak-anak remaja tidak terjerat didalamnya.
Adapun cara mengindari pergaulan bebas tersebut antara lain dapat dilakukan dengan cara:
1. Bila tidak ada acara-acara yang memang benar-benar perlu, maka usahakanlah untuk tidak keluar dari rumah.
2. Jangan pergi ke warnet bila memang tidak ada tugas sekolah atau tugas-tugas lain yang memang perlu dan penting untuk di kerjakan.
3. Bila belum cukup umur, usahakan agar menunda dulu hubungan berpacaran, sebab ada kemungkinan bila belum cukup usia, anda bisa saja terjebak dalam hubungan ini yang menggiring anda ke arah pergaulan bebas.
4. Mendalami agama sesuai dengan kepercayaan anda.
Mudah-mudahan dengan beberapa tips diatas anda dapat terbebas dari yang namanya pergaulan bebas. Dan semoga dengan terbebasnya anda dari pergaulan bebas ini, mudah-mudahan pula akan membawa dampak yang lebih baik pada kehidupan dan masa depan anda.
A.Pengertian akhlak
Diterjemah dari kitab Is’af thalibi Ridhol Khllaq bibayani Makarimil Akhlaq.Akhlak adalah sifat-sifat dan perangai yang diumpamakan pada manusia sebagai gambaran batin yang bersifat maknawi dan rohani.Dimana dengan gambaran itulah manusia dibangkitkan disaat hakikat segala sesuatu tampak dihari kiamat nanti.
Akhlak adalah kata jamak dari khuluk yang kalau dihubungkan dengan manusia,kata khuluk lawan kata dari kholq.
Perilaku dan tabiat manusia baik yang terpuji maupun yang tercela disebut dengan akhlak.Akhlak merupakan etika perilaku manusia terhadap manusia lain,perilaku manusia dengan Allah SWT maupun perilaku manusia terhadap lingkungan hidup.
Segala macam perilaku atau perbuatan baik yang tampak dalam kehidupan sehari-hari disebut akhlakul kharimah atau akhlakul mahmudah.Acuhannya adalah Al-Qur’an dan Hadist serta berlaku universal.
B.Macam-macam akhlak terpuji
Akhlakul karimah(sifat-sifat terpuji) ini banyak macamnya,diantaranya adalah husnuzzan,gigih,berinisiatif,rela berkorban,tata karma terhadap makhluk Allah,adil,ridho,amal shaleh,sabar,tawakal,qona’ah,bijaksana,percaya diri,dan masih banyak lagi.
Husnuzzan adalah berprasangka baik atau disebut juga positive thinking.Lawan dari kata ini adalah su’uzzan yang artinya berprasangka buruk ataup negative thinking.
Gigih atau kerja keras serta optimis termasuk diantara akhlak mulia yakni percaya akan hasil positif dalam segala usaha.
Berinisiatif adalah perilaku yang terpuji karena sifat tersebut berarti mampu berprakarsa melakukan kegiatan yang positif serta menhindarkan sikap terburu-buru bertindak kedalam situasi sulit,bertindak dengan kesadaran sendiri tanpa menunggu perintah,dan selalu menggunakan nalar ketika bertindak di dalam berbagai situasi guna kepentingan masyarakat.
Rela berkorban artinya rela mengorbankan apa yang kita miliki demi sesuatu atau demi seseorang.Semua ini apabila dengan maksud atau dilandasi niat dan tujuan yang baik.
Tata karma terhadap sesama makhluk Allah SWT ini sangat dianjurkan kepada makhluk Allah karena ini adalah salah satu anjuran Allah kepada kaumnya.
Adil dalam bahasa arab dikelompokkan menjadi dua yaitu kata al-‘adl dan al-‘idl.Al-‘adl adalah keadilan yang ukurannya didasarkan kalbu atau rasio,sedangkan al-‘idl adalah keadilan yang dapat diukur secara fisik dan dapat dirasakan oleh pancaindera seperti hitungan atau timbangan.
Ridho adalah suka,rela,dan senang.Konsep ridho kepada Allah mengajarkan manusia untuk menerima secara suka rela terhadap sesuatu yang terjadi pada diri kita.
Amal Shaleh adalah perbuatan lahir maupun batin yang berakibat pada hal positif atau bermanfaat.
Sabar adalah tahan terdapat setiap penderitaan atau yang tidak disenangi dengan sikap ridho dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT.
Tawakal adalah berserah diri sepenuhnya kepada Allah dalam menghadapi atau menunggu hasil dari suatu pekerjaan.
Qona’ah adalah merasa cukup dengan apa yang dimiliki dan menjauhkan diri dari sifat ketidakpuasan atau kekurangan..
Bijaksana adalah suatu sikap dan perbuatan seseorang yang dilakukan dengan cara hati-hati dan penuh kearifan terhadap suatu permasalahan yang terjadi,baik itu terjadi pada dirinya sendiri ataupun pada orang lain.
Percaya diri adalah keadaan yang memastikan akan kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan karena ia merasa memiliki kelebihan baik itu kelebihan postur tubuh,keturunan,status social,pekerjaan ataupun pendidikan.
1). Akhlak kepada Pencipta
Salah satu perilaku atau tindakan yang mendasari akhlak kepada Pencipta adalah Taubat.Taubat secara bahasa berarti kembali pada kebenaran.Secara istilah adalah meninggalkan sifat dan kelakuan yang tidak baik,salah atau dosa dengan penuh penyesalan dan berniat serta berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang serupa.Dengan kata lain,taubat mengandung arti kembali kepada sikap,perbuatan atau pendirian yang baik dan benar serta menyesali perbuatan dosa yang sudah terlanjur dikerjakan.
# Menurut Ibnu Katsir
Taubat adalah Tobat adalah menjauhkan diri dari perbuatan dosa dan menyesali atas dosa yang pernah dilakukan pada masa lalu serta yakin tidak akan melakukan kesalahan yang sama pada masa mendatang.
# Menurut A.Jurjani
Tobat adalah kembali pada Allah dengan melepaskan segala keterikatan hati dari perbuatan dosa dan melaksanakan segala kewajiban kepada Tuhan.
# Menurut Hamka
Tobat adalah kembali ke jalan yang benar setelah menempuh jalan yang sangat sesat dan tidak tentu ujungnya.
2). Akhlak terhadap Sesama
Setelah mencermati kondisi realitas social tentunya tidak terlepas berbicara masalah kehidupan.Masalah dan tujuan hidup adalah mempertahankan hidup untuk kehidupan selanjutnya dan jalan mempertahankan hidup hanya dengan mengatasi masalah hidup.Kehidupan sendiri tidak pernah membatasi hak ataupun kemerdekaan seseorang untuk bebas berekspresi,berkarya.Kehidupan adalah saling berketergantungan antara sesama makhluk dan dalam kehidupan pula kita tidak terlepas dari aturan-aturan hidup baik bersumber dari norma kesepakatan ataupun norma-norma agama,karena dengan norma hidup kita akan jauh lebih mewmahami apa itu akhlak dalam hal ini adalah akhlak antara sesama manusia dan makhluk lainnya.
Dalam aklak terhadap sesama dibedakan mnjadi dua macam :
@ Akhlak kepada sesama muslim.
Sebagai umat pengikut Rasullulah tentunya jejak langkah beliau merupakan guru besar umat Islam yang harus diketahui dan patut ditiru,karena kata rasululah yang di nukilkan dalam sebuah hadist yang artinya “sesungguhnya aku di utus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”.Yang dimaksud akhlak yang mulia adalah akhlak yang terbentuk dari hati manusia yang mempunyai nilai ibadah setelah menerima rangsangan dari keadaan social.Karena kondisi realitas social yang membentuk hadirnya karakter seseorang untuk menggapai sebuah keadaan.Contohnya:ketika kita ingin di hargai oleh orang lain,maka kewajiban kita juga harus menghargai orang lain,menghormati orang yang lebih tua,menyayangi yang lebih muda,menyantuni yang fakir karena hal itu merupakan cirri-ciri akhlak yang baik dan terpuji.Contoh lain yang merupakan akhlak terpuji antar sesame muslim adalah menjaga lisan dalam perkataan agar tidak membuat orang lain disekitar kita tersinggung bahkan lebih menyakitkan lagi ketika kita berbicara hanya dengan melalui bisikan halus ditalinga teman dihadapan teman-teman yang lain,karena itu merupakan etika yang tidak sopan bahkan diharamkan dalam islam.
@ Akhlak kepada sesama non muslim
Akhlak antara sesama non muslim,inipun diajarkan dalam agama karena siapapun mereka,mereka adalah makhluk Tuhan yang punya prinsip hidup dengan nilai-nilai kemanusiaan.Namun sayangnya terkadang kita salah menafsirkan bahkan memvonis siapa serta keberadaan mereka ini adalah kesalahan yang harus dirubah mumpung ada waktu untuk perubahan diri.Karena hal ini tidak terlepas dari etika social sebagai makhluk yang hidup social.Berbicara masalah keyakinan adalah persoalan nurani yang mempunyai asasi kemerdekaan yang tidak bias dicampur adukkan hak asasi kita dengan hak merdeka orang lain,apalagi masalah keyakinan yang terpenting adalah kita lebih jauh memaknai kehidupan social karena dalam kehidupan ada namanya etika social.Berbicara masalah etika social adalah tidak terlepas dari karakter kita dalam pergaulan hidup,berkarya hidup dan lain-lain.Contohnya bagaimana kita menghargai apa yang menjadi keyakinan mereka,ketika upacara keagamaan sedang berlangsung ,mereka hidup dalam minoritas sekalipun.Memberi bantuan bila mereka terkena musibah atau lagi membutuhkan karena hal ini akhlak yang baik dalam kehidupan non muslim.
@ Kesimpulan Akhlak Kepada Sesama
Setelah menelaah dan memahami akhlak kepada sesama sebagai kesimpulannya adalah sesungguhnya dalam kehidupan,kita tidak terlepas dari apa yang sudak ada dalam diri kita sebagai manusia termasuk salah satunya adalah akhlak.Karena akhlak adalah salah satu predikat tang disandang oleh manusia akhlak akan berjalan setelah manusia itu sendiri berada dalam alam social.Baik dan buruknya akhlak kepada sesama tergantung dari orang menjalani hidup,apakah membentuk karakternya dengan akal atau dengan hati karena keduanya adalah sumber.Jadi kesimpulan akhlak antar sesama yaitu sangat dianjurkan selama apa yang dilakukan punya nilai ibadah .
Dengan demikian orang yang berakal dan beriman wajib untuk mengerahkan segala kemampuannya untuk meluruskan akhlaknya dan berperilaku dengan perilaku yang dicintai Allah SWT.Serta melaksanakan maksud dan tujuan dari terutusnya baginda Rasullulah SAW yang bersabda:
“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan Akhlak”
Dari penjelasan ini menunjukkan bahwa: kesempurnaan akhlak yang hanya untuk itu Rasullulah diutus,merupakan ukuran baik dan tidaknya seseorang baik di dunia ini atau di akhirat nanti.Oleh karena itu wajib bagi setiap kaum muslimin agar budi pekertinya.Baik kepada dirinya,keluarga,dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
3). ADIL
Pengertian adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya.Adil juga berarti tidak berat sebelah,tidak memihak.Dengan demikian berbuat adil adalah memerlukan hak dan kewajiban secara seimbang tidak memihak dan tidak merugikan pihak manapun.Sebagai contoh seseorang yang adil akan melaksanakan tugas sesuai fungsi dan kedudukannya,menghukum orang yang bersalah melakukan tindak pidana,membarikan hak orang lain sesuai dengan haknya tanpa mengurngi sedikitpun.
Firman Allah di dalam Al-Qur’an yang mamarintahkan berbuat adil antara lain:
Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 8
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Berlaku adil harus diterapkan kapada siapa saja tanpa membedakan suku,agama atau status sosial.Bahkab perlaku adil diterapkan kepada keluarga dan kerabat sendiri.Sebagaimana firman Allah berikut ini
Al-Qur’an surat An-nisa Ayat 135
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia[361] kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan kepada hambanya yang beriman supaya menjadi orang yang benar-benar menegakkan keadilan ditengah masyarakat.Berani menjadi saksi akrena Allah,walaupun yang menjadi tergugat dan terdakwa adalah diri sendiri,orang tua dan kerabat.
Oleh karena itu hukum harus diterapkan secara adil kepada semua masyarakat,karena sekali ada pihak yang merasa dizalimi dengan cara diperlakukan secara tidak adil,maka akan menimbulkan gejolak.Firman Allah lain tentang dali terdapat dalam surat An Nahl ayat 90
يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku ADIL dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu daoat mengambil pelajaran.
4). RIDHO
Ridho menurut bahasa artinya rela,sedangkan menurut istilah ridha artinya menerima dengan senang hati segala sesuatu yang diberikan Allah SWT.Yakni berupa ketentuan yang telah ditetapkan baik berupa nikmat maupun saat terkena musibah.Orang yang mempunyai sifat tidak mudah bimbang,tidak mudah menyesal ataupan menggerutu atas kehidupan yang diberikan olaeh Allah,tidak iri hati atas kelebihan orang lain,sebab dia berkeyakinan bahwa semua berasal dari Allah SWT,manusia hanya berusaha.Ridho bukan ebrarti menyerah tanpa usaha namanya putus asa.Dan sikap putus asa tidak dibenarkan dalam agama islam.
Firman Allah dalam Al-qur’an surat A-baqarah ayat 153
…… لَكُمخَيْرٌوَهُواشَيْئًا هُوتَكْرَ أَنْ وَعَسَى
Artinya:
Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu
Bagaimanakah caranya agar seseorang bisa memunculkan rasa ridho ketika menerima kenyataan pahit yang tidak dikehendaki?Caranya yang paling jitu adalah dengan menyadari bahwa Allah SWT maha adil dan bijaksana dalam setiap ketetapan dan keputusannya.hendaklah seseorang yakin bahwa Allah tidak pernah salah dalam memutuskan suatu hal.
Sebenarnya sikap ridho adalah perasan hati yang senantiasa merasa bahagia ketika menerima takdir baik apapun.Melalui sikap ridho seseorang akan mudah bersabar menghadapi berbagai macam cobaan.
Ridho mencerminkan puncak ketenangan jiwa seseorang.Orang yangtelah menempati tingkatan ridho tidak akan mudah tergoncang apapun yang dihadapinya.Baginya apapun yang terjadi dialam ini merupakan kodrat atau kekuasaan dan irodat kehendak Allah.Segalanya harus diterima dengan rasa tenang danikhlas karena hal tersebut adalah pilihan Allah SWT yang berarti pilihan terbaik.
5). AMAL SHALIH
Amal berasal dari bahasa arab yang terbantuk masdar yaitu ya’mal yang artinya segala pekerjaan atau perbuatan.Sedangkan shalih artimya bagus.Amal shalih berarti segala perbuatan/pekerjaan yang bagus yang berguna bagi pribadi,keluarga,masyarakat dan manusia secara keseluruhan.Kebalikan dari amal shalih adalah amalan sayyi’an atau amal jelek yaitu perbuatan yang mendatangkan madhorot,baik bagi pelaku maupun orang lain.
Secara garis besar amal shalih dapat dibagi dua macam:
1. Amal shalih yang bersifat vertikal,dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk ibadah ritual kepada Allah SWT
2. Amal shalih ag bersifat horisontal yakni segala bentuk aktivitas sosial kemasyarakatan,bentuk politik yang diniati untuk bekal kehidupan alam akhirat.
Islam merupakan agama yang sama sekali tidak membadakan nilai ibadah yang terkandung dalam amal shalih yang barsifat vertikal maupum horisontal.Karena islam menghendaki umatnya menjadi penganut agama yang memiliki kedua keshalihan tersebut yaitu keshalihan individual setelah menunaikan amal shalih vertikal dan sekaligus manjadi anggota masyarakat yang memiliki keshalihan sosial setelah melakukan amal shalih horisontal.
Perintah Allah agar kita mangerjakan amal shalih terdapat dalam Ai-Qur’an anara lain:
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 82
خالدون آ فيها هم الجنة أصحاب أ ولئك الصالحات وعملوا منوا والذين
Artinya:
Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.
Artikel mengenai tips tips pacaran yang islami ini saya sajikan untuk sobat- sobat muslim yang mungkin belum mengerti bagaimana pandangan islam mengenai pacaran (maaf walaupun mungkin saya belum bisa juga untuk mengamalkan tips tips pacaran yang islami ini) tapi setidaknya saya tetap berusaha menjaga diri dan menjaga iman untuk tidak pacaran yang menyimpang dari segi keislaman.
Nah ...biar ga terlalu lama sobat liat sendiri dech tips pacaran yang islami :
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
1. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita ditemani mahramnya
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339]
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
2. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari sang wanita (jadi bertiga)
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu’ah Al Manahi Asy Syari’ah 2/102]
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
3. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari sekedar jabat tangan
”Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat Ash Shohihah 1/447/226)
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa’i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
4. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita ditemani mahramnya
“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341]
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
5. Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra 32)
“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud)
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
6. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)
WARNING:
sebenarnya banyak ulama dan ustadz yang mengharamkan pacaran, misalnya saja ustadz Muhammad Umar as Sewed. jadi sebaiknya segera menikahlah dan jangan berpacaran…
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
7. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang menutupi auratnya
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)
“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i)
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
sekian dari saya sob..semoga bermanfaat..
^-^
Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”
2. HUKUM ZINA
Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.
Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)
Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).
Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:
“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”
Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:
Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa’i VIII: 63).
3. KLASIFIKASI ORANG BERZINA
Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).
Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.
Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.
Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).
4. HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA
Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:
“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)
Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)
5. ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA
Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).
6. HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA
Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).
Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)
Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).
7. DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?
Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).
Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.” Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)
Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” Kemudian ia berkata (lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya, “Sesungguhnya saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?” Jawabnya, “Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu.” Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).
Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:
Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)
8. HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH
Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, ‘Aunul Ma’bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa’i VIII: 240).
9. HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)
Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.
Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:
Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).
10. HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA
Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.
Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).
11. HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)
12. HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL
Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834.
Search This Blog
Archives
Ads 468x60px
Popular Posts
-
Menolong orang yang berada dalam kesulitan membayar hutangnya adalah amalan yang mulia,dan memiliki keutamaan yang sangat besar.menolong ses...
-
adohhhh maav sudah lama ga posting ini maklum kuliah uda memasuki masa sulit" nya. kali ini saya kasih tau berita bagus nich pasti top ...
-
Oleh Makmun Nawawi Ibnu Sammak, seorang tokoh zahid yang juga penasihat Khalifah Harun ar-Rasyid pernah ditantang oleh temannya sendiri, ...
-
1. PENGERTIAN ZINA Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui a...
-
A.Pengertian akhlak Diterjemah dari kitab Is’af thalibi Ridhol Khllaq bibayani Makarimil Akhlaq.Akhlak adalah sifat-sifat dan perangai y...
-
e-Commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia...
-
Bantuan teman Anda bom Mario yang Troopas Koopa dan menemukan jalan keluar dari labirin dalam gaya permainan arcade ...
-
Assalamu ‘alaikum. Saya mau bertanya tentang kasih sayang. Saya seorang cowok muslim yang mencintai seorang cewek nasrani. Mencintai berarti...
-
14 Cara/Tips Mudah Untuk Awet Muda Mungkin anda yang sibuk dengan segala Rutinitas setia...
-
Halo my brooo!!!... kali ini gw mau postingin model-model tato terbaru yang baru ane temuin nich.... hahahaa..agak ngerii sich tapi kerenn...
Categories
- Artikel (6)
- Game (1)
- Informatic (4)
- Islam (15)
- Kesehatan (5)
- Software (6)
















